Sabtu, 30 Agustus 2008

Ada apa di Sudan

Khartoum, - Pengadilan Sudan Kamis 28 Agustus menghukum mati 22 pemberontak JEM (Gerakan Keadilan dan Persamaan) Darfur yang terlibat dalam sebuah serangan keji bulan Mei dengan korban tak kurang dari seperempat ribu orang meninggal dunia.


Hukuman itu dari dua pengadilan khusus untuk kasus serangan 10 Mei yang semuanya adalah anggota (JEM).

"Pengadilan itu menghukum mati semua tertuduh," kata Adam Bakr Hassab, salah satu pengacara di pengadilan khusus di Omdurman, kota kembar Khartoum, tempat pemberontak JEM melakukan serangan berdarah mereka dua bulan lalu.

Hassab yang merupakan penggiat LSM dukungan asing mengatakan bahwa salah seorang yang dihukum mati berusia 16 tahun dan belum cukup umur untuk dihukum mati, tapi pengadilan membuktikan tersangka berbohong mengenai umurnya.

"Hakim membuktikan mereka bersalah atas tuduhan terhadap mereka dan memberi mereka sepekan untuk naik banding atas putusan itu," ia mengatakan.

Di pengadilan lainnya, di Khartoum utara, hakim Osama Osman menyatakan 10 anggota pemberontak bersalah menurut undang-undang pidana Sudan dan perundangan anti-terorisme serta merujuk kasus tiga tersangka pemberontak ke pengadilan anak-anak.

"Saya menghukum anda dengan hukuman mati dan anda memiliki hak untuk naik banding akan putusan ini dalam 15 hari," katanya.

Saleh Balila, salah satu pengacara yang juga penggiat LSM yang didanai barat, berjanji untuk naik banding terhadap putusan itu secepat mungkin, tapi tidak mampu mendatangkan bukti apapun yang meringankan tersangka.

Pengacara berdalih dengan segala cara diantaranya mengatakan bahwa pengadilan khusus tidak konstitusional dan tidak menjamin hak hukum klien mereka.

Pada Selasa, delapan pemberontak, semuanya anggota JEM, dihukum mati dalam dalam putusan pertama karena serangan itu.

Mereka yang diseret ke hadapan pengadilan termasuk Abdul Aziz Ashur, komandan senior JEM dan saudara ipar pemimpin pemberontak Khalil Ibtahim penerus Jhon Garang. Ashur belum dihukum.

Berdasarkan undang-undang Negara Islam Sudan, setiap hukuman mati harus disahkan oleh pengadilan banding dan pengadilan tinggi. Lalu surat perintah hukuman mati harus mendapat persetujuan Presiden. Dalam hal ini Presiden Omar al-Bashir.

Campur tangan Internasional melalui Penuntut pengadilan pidana internasional telah memerintahkan penangkapan Presiden Bashir karena menurut tuduhan mereka telah memerintahkan pasukannya untuk membasmi tiga kelompok etnik di Darfur, mendalangi pembunuhan, penyiksaan, perampokan dan penggunaan pemerkosaan untuk melakukan genosida!!

Ketiga kelompok itu adalah Masalit, Fur dan Zaghawa, yang merupakan suku dari Selatan yang sebagaian besar animisme dan non muslim dimana sebagian besar anggota JEM yang mendapatkan dukungan Barat. Kenyataannya dalam kunjungan ke Darfur pekan lalu, Bashir memberi amnesti pada 89 anak yang ditangkap oleh pihak berwenang Sudan menyusul serangan JEM walaupun mereka terbukti terlibat.

Lebih dari 222 orang tak bersalah tewas ketika pemberontak JEM menyerang dari wilayah Darfur di Sudan barat ke Ondurman.

PBB mengklaim sebanyak 300.000 orang telah tewas dan lebih dari 2,2 juta orang telah meninggalkan rumah mereka sejak Februari 2003 Padahal menurut catatan pemerintah 10.000 orang yang tewas walaupun memang bukan angka yang sedikit.

Perang itu mulai ketika pemberontak etnik minoritas Afrika yang dipersenjatai melawan pemerintah Khartoum. Sikap biasa PBB terhadap negara-negara muslim, siapa yang membuat kerusuhan siapa pula yang ditindaknya (*)

Tidak ada komentar: