Jumat, 29 Agustus 2008

Mujtahid ,Persyaratan dan Tingkatannya

Rachmat Syafe’i (1999 : 104-106) menyebutkan syarat-syarat mujtahid sebagai berikut :1. Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Quran baik menurut bahasa maupun syari’ah.2. Menguasai dan mengetahui hadits-hadits tentang hukum baik menurut bahasa maupun syari’at.3. Menguasai Naskh dan mansukh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah supaya tidak salah dalam menetapkan hukum namun tidak diisyaratkan harus menghapalnya.4. Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma ulama, sehingga ijtihadnya tidak bertentangan dengan ijma.5. Mengetahui Qyas dan berbagai persyaratnnya serta mengistimbatkannya karena Qyas merupakan kaidah dalam berijtihad.6. Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahsa serta problemaikanya.7. Mengetahui ilmu Ushul Fiqih yang merupakan pondasi dari ijtihad.8. Mengathui maqashidu Asy-Syari’ah (tujuan syari’at secara umum karena bagaimanapun juga syari;at itu berkaitan dengan maqashidu Asy-Syari’ah atau rahasia disayari’atkannya suatu hukum.Menurut Ash-Shiddieqy (1953 : 110-116) dalam bukunya Pengantar Hukum Islam, bahwa syarat-syarat mujtahid anatara lain :1. Mengetahui segala ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.2. Mengatahui masalah-masalah yang telah diijmakan oleh para ahlinya.3. Menegtahui Nasikh-mansukh4. Mengatahui dengan sempurna bahsa Arab dan ilmu-ilmunya.5. Mengetahui ushul Fiqih6. Mengetahui asrarusy Syari’ah (Rahasia-rahasia Tasyrie).7. Mengetahui Quwa’idil Fiqhiyah (kaedah-kaedah) fiqih yang kulliyah yang diistimbatkan dari dalil-dalil kuliy dan maksud-maksud syara’.Menurut M. Husen (2003 : 46 : 48) dalam bukunya Perbandingan Madzhab bahwa syarat-syarat Mujtahid anatara lain :1. Mengatahui bahasa Arab dengan baik dalam segala seginya, sehinga memungkinkan I menguasai pengertian susunan kata-katanya (usluh) dan rasa bahasanya (dzauq).2. Mengathui masalah-masalah yang hukumnya telah disepakati ulama (ijma ulama).3. Mengatahui segi-segi pemakaian qiyas)4. Mengatuhi Urf orang banyak dan jalan-jalan yang dipandang dapat mendatangkan kebaikan dan keburukan.5. Mengetahui Ushul Fiqih.6. Mengetahui Qawa’idil Fiqhiyah yaitu kaidah-kaidah fiqih yang kully yang diistimewakan dari dalil dan maksud-maksud syara’.7. Mengetahui asrarusy Syari’ah (Rahasia-rahasia Tasyrie).Menurut Mukhtar Yahya (1993 : 382) dalam bukunya Dasar-dsar Pembinaan hukum bahwa syarat-syarat mujtahid adalah sebagai berikut :1. Menguasai ilmu bahsa Arab dengan segala cabangnya2. Mengatahui Naskh-Naskh Al-Quran perihal hukum-hukum syari’at yang dikandungnya.3. Mengetahui Naskh-naskh Al-Hadits.4. Mengetahui maqashidus syarai’ahMenurut Al-Hanafie (1989 : 151-152) dalam bukunya Ushul Fiqih bahwa syarat-syarat mujtahid antara lain :1. Mengetahui Naskh Al-Qur’an dan Al-Hadits2. Mengetahui soal-soal ijma’3. Mengetahui bahsa Arab sehingga dapat mengerti idea-ideanya.4. Mengetahui ilmu ushul fiqih dan harus kuat dalam ilmu ini karena ilmu ushul giqih menjadi dasar-dasar pokok ijtihad.5. Mengatahui naskh dan mansukh, sehingga tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dimansukh.Menurut Dede Rosyada (1997 : 139-140), dalam bukunya Ushul Fiqih bahwa syarat-syarat mujtahid antaar lain :1. Harus faham dengan baik makna ayat-ayat hukum yang tertuang dalam Al-Quran.2. Harus memahami dengan baik makna hadits-hadits hukum baik makna kebahasaannya maupun makna syar’inya.3. Harus menguasai bahasa Arab dengan baik.4. Harus mengetahui nama-nama fiqh yang telah dikemukakan para ulama dalam bentuk kesepakatan bulat (ijma’).5. Harus menguasai ilmu-ilmu ushul al-fiqh yakni menguasai dengan baikkaidah-kaidah ushul al-fiqh, dasar-dasar serta kegunaannya,maksud-maksud persyra’atan norma hukum bagi kehidupan manusia, logika dedukatif dan indokatif srta mengetahui perbeda-perbedaan aliran dalam perumusan kaidah-kaidah tersebut.Dari beberapa buku yang membahas tentang ijtihad dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) anatar lain :1. Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Quran baik menurut bahasa maupun syari’ah.2. Menguasai Naskh-naskh Al-Qur’an perihal hukum-hukum syari’at yang dikandungnya, ayat-ayat hukum dan cara mengistimewakan hukum dari padanya.3. Menguasai dan mengetahui hadits-hadits tentang hukum baik menurut bahasa maupun syari’at.4. Mengatahui naskh-naskh Al-Hadits yakni mengetahui hukum syariah yang didatangkan oleh hadits dan mampu mengeluarkan (istimewakan). Hukum perbuatan orang mukallah dari padanya.5. Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma ulama, sehingga ijtihadnya tidak bertentangan dengan ijma.6. Mengetahui Qyas dan berbagai persyaratnnya serta mengistimbatkannya karena Qyas merupakan kaidah dalam berijtihad.7. Mengetahui ilmu Ushul Fiqih yang merupakan pondasi dan ijtihad.8. Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahsa serta problemaikanya.9. Mengetahui moqashidu Asy-Syari’ah (tujuan syari’at) secara umum.10. Mengetahui asrarusy Syari’ah (Rahasia-rahasia Tasyrie).11. Mengetahui Quwa’idil Fiqhiyah (kaedah-kaedah) fiqih yang kulliyah yang diistimbatkan dari dalil-dalil kuliy dan maksud-maksud syara’.

TINGKATAN MUJTAHID
Rachamat Syafe’i dalam bukunya Ushul Fiqih menyebutkan(1999 : 108-109) dalam
tingkatan mujtahid terbagi dalam 5 tingkatan, yaitu :1. Mujtahid mustakil adalah seorang mutahid yang bebas memiliki, menggunakan kaidah-kaidah yang ia buat sendiri, dia menyusun fiqih-nya sndiri yang berbeda dengan madzhab yang ada.2. Mujtahid mutlaq ghairul mustakil adalah orang yang memiliki kriteria seperti mujtahid mustakin, namun dia tidak menciptakan kaidah-kaidahnya tetapi mengikuti metode salam imam madzhab.3. Mujtahid muqyyad adalah mujtahid yang terikat oleh madzhab-madzhab imamnya.4. Mujtahid tarjih adalah yang belum sampai derajatnya pada mujtahid tkhriz.5. Mujtahid fatwa adalah orang yang memiliki kemampuan dalam memahami fatwa-fatwa imam madzhabnya dengan baik, beserta dasar-dasar argumentasinya sehingga dapat menjelaskan kepada orang lain secara terang dan rinci.Menurut Ash-Shiddiey (1953 : 118) dalam bukunya Pengantar Hukum Islam bahwa tingkatan mujtahid terbagi 4 yaitu :1. Mujtahid Fisy-syar’I adalah orang yang membangun suatu madzhab yang tertentu.2. Mujtahid Fill madzhab adalah orang yang tidak membentuk suatu madzhab sendiri tetapi mengikuti salah satu dari seorang madzhab.3. Mujtahid fill masail/mujtahid fil fulnya adalah berijtihad hanya beberapa masalah tidak dalam soal-soal pokok yang umum.4. Mujtahid Muqayad adalah orang-orang yang mengikat diri dengan pendapat-pendapat salaf dan mengikuti ijtihad mereka.Menurut M. Husen (2003 : 58-59) dalam bukunya Perbandingan Madzhab bahwa tingkatkan mujtahid terbagi 4 yaitu :1. Mujtahid yang mengetahui kitabullah, sunnah rasul-Nya dan pendapat-pendapat sahabat.2. Mujtahid yang terikat dalam suatu madzhab imam yang diikutinya.3. Mujtahid yang dalam imam yang ikuti, berusaha menguatkan madzhab dengan dalil pengetahuan dengan baik fatwa-fatwa imamnya.Menurtu Mukhtar Yahya (1993 : 383-384) dalam buku Dasar-Dasar Pembinaan Hukum bahwa tingkatan mujtahid terbagi 4 yaitu :1. Mujtahid Fisy-syar’I adalah orang yang berkemampuan mengijtihadkan seluruh masyalah syari’at yang hasilnya diikuti dan dijadikan pedoman oleh orang-oerang yang tidak sanggup berijtihad.2. Mujtahid Fill madzhab adalah mujtahid yang hasil ijtihadnya tidak sampai membentuk madzhab tersendiri, akan tetapi mereka cukup mengikuti salah seorang imam madzhab yang telah ada dengan bebrapa pervedaan baik dalam bebrapa masalah yang utama maupun dalam bebrapa masalah cabang.3. Mujtahid fill masail adalah Mujtahid yang mengarahkan ijtihadnya kepada masalah tertentu dari suatu madzhab bukan kepada dasar-dasar pokok yang bersifat umum.4. Mujtahid muqayyad adalah mujtahid yang mengikatkan diri dari menganut pendapat-pendapat ulama salaf dengan mengetahui sumber dan dalalah-dalalahnya.Menurut A. Hanafie (1989 : 153-154) dalam bukunya Ushul Fiqih bahwa tingkatan mujtahid terbagi 3 yaitu :1. Mujtahid Mutlaq yaitu yang mempunyai sayarat-syarat ijtihad dan memberikan fatwa dalam segala hukum dengan tidak terikat oleh madzhab.2. Mujtahid mantasib adalah orang yang mempunyai syarat-syarat ijtihad tetapi tergabungkan dirinya kepada suatu madzhab.3. Mujtahid Muqayyad.Menurut Dede Rosyada (1997 : 150-152) dalam buku Ushul Fiqih bahwa tingkatan mujtahid terbagi 2 yaitu :1. Mujtahid Mutlak terbagi menjadi 2 yaitu mujtahid muthlak Mustaqil (mandiri) dan mujtahid muthlaq ghair mustaqil.2. Mujtahid ghair mutlak terbagi 3 yaitu mujtahid takhrij, mujtahid tajih dan mujtahid fatwa.Dari beberapa buku yang membahas tentang ijtihad dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkatan mujtahid adalah sebagai berikut :1. Mujtahid mustakil adalah seorang mutahid yang bebas memiliki, menggunakan kaidah-kaidah yang ia buat sendiri, dia menyusun fiqih-nya sndiri yang berbeda dengan madzhab yang ada.2. Mujtahid mutlaq ghairul mustakil adalah orang yang memiliki kriteria seperti mujtahid mustakin, namun dia tidak menciptakan kaidah-kaidahnya tetapi mengikuti metode salam imam madzhab.3. Mujtahid muqayyad adalah mujtahid yang terikat oleh madzhab-madzhab imamnya.4. Mujtahid tarjih adalah yang belum sampai derajatnya pada mujtahid tkhriz.5. Mujtahid fatwa adalah orang yang memiliki kemampuan dalam memahami fatwa-fatwa imam madzhabnya dengan baik, beserta dasar-dasar argumentasinya sehingga dapat menjelaskan kepada orang lain secara terang dan rinci.6. Mujtahid Fisy-syar’I adalah orang yang membangun suatu madzhab yang tertentu.7. Mujtahid Fill madzhab adalah orang yang tidak membentuk suatu madzhab sendiri tetapi mengikuti salah satu dari seorang madzhab.8. Mujtahid fill masail/mujtahid fil fulnya adalah berijtihad hanya beberapa masalah tidak dalam soal-soal pokok yang umum.9. Mujtahid munstasib adalah orang yang mempunyai syarat-syarat ijtihad tetapi tergabungkan dirinya kepada suatu madzhab.

Tidak ada komentar: