Tampilkan postingan dengan label ulumul qur'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ulumul qur'an. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 September 2008

Tafsir “Khalifah” dengan MetodaTematik

Sumber : Media Isnet

Ada dua bentuk metode penafsiran tematik:

(1) Penafsiran satu surah dalam Al-Quran dengan menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan khusus atau tema sentral surah tersebut, kemudian menghubungkan ayat-ayat yang beraneka ragam itu satu dengan lain dengan tema sentral tersebut.Metode ini diterapkan pertama kali oleh Al-Syathibi dan dan dikembangkan juga antara lain oleh Mahmud Syaltut.

(2) Menghimpun ayat-ayat Al-Quran yang membahas masalah tertentu dari berbagai surah Al-Quran (sedapat mungkin diurut sesuai dengan masa turunnya, apalagi jika yang dibahas adalah masalah hukum) sambil memperhatikan sebab nuzul, munasabah masing-masing ayat, kemudian menjelaskan pengertian ayat-ayat tersebut yang mempunyai kaitan dengan tema atau pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penafsiran dalam satu kesatuan pembahasan sampai ditemukan jawaban-jawaban Al-Quran menyangkut tema (persoalan) yang dibahas.

Dalam hal menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan satu tema, beberapa ulama menekankan bahwa tidak selalu keseluruhan ayat yang berbicara tentang tema tertentu harus dikumpulkan. Boleh saja –kata mereka– ayat-ayat yang diduga keras telah dapat diwakili oleh ayat-ayat lain, tidak lagi diangkat.

Tulisan ini akan mencoba melihat beberapa aspek dari ayat-ayat yang berbicara tentang khalifah dengan menggunakan metode tematik dalam bentuknya yang kedua di atas. Namun, tidak dengan mengangkat seluruh ayat-ayat yang berbicara tentang persoalan ini dalam berbagai redaksinya, karena hal tersebut memerlukan penelitian yang sangat rumit dan waktu yang cukup lama.

Arti Kata Khalifah

Kata khalifah dalam bentuk tunggal terulang dua kali dalam Al-Quran, yaitu dalam Al-Baqarah ayat 30 dan Shad ayat 26.

Ada dua bentuk plural yang digunakan oleh Al-Quran, yaitu:

(a) Khalaif yang terulang sebanyak empat kali, yakni pada surah Al-An’am 165, Yunus 14, 73, dan Fathir 39.(b) Khulafa’ terulang sebanyak tiga kali pada surah-surah. Al-A’raf 7:69, 74, dan Al-Naml 27:62.

Keseluruhan kata tersebut berakar dari kata khulafa’ yang pada mulanya berarti “di belakang”. Dari sini, kata khalifah seringkali diartikan sebagai “pengganti” (karena yang menggantikan selalu berada atau datang di belakang, sesudah yang digantikannya).

Al-Raghib Al-Isfahani, dalam Mufradat fi Gharib Al-Qur’an, menjelaskan bahwa menggantikan yang lain berarti melaksanakan sesuatu atas nama yang digantikan, baik bersama yang digantikannya maupun sesudahnya. Lebih lanjut, Al-Isfahani menjelaskan bahwa kekhalifahan tersebut dapat terlaksana akibat ketiadaan di tempat, kematian, atau ketidakmampuan orang yang digantikan, dan dapat juga akibat penghormatan yang diberikan kepada yang menggantikan.

Tidak dapat disangkal oleh para mufasir bahwa perbedaan bentuk-bentuk kata di atas (khalifah, khalaif, khulafa’) masing-masing mempunyai konteks makna tersendiri, yang sedikit atau banyak berbeda degan yang lain.

Kalau kita bermaksud merujuk kepada Al-Quran untuk mengetahui kandungan makna kata khalifah (karena ayat Al-Quran berfungsi pula sebagai penjelas terhadap ayat-ayat lainnya), maka dari kata khalifah yang hanya terulang dua kali itu serta konteks-konteks pembicaraannya, kita dapat menarik beberapa kesimpulan makna –khususnya dengan memperhatikan ayat-ayat surah Shad yang menguraikan sebagian dari sejarah kehidupan Nabi Daud.

Nabi Daud a.s. sebagaimana diceritakan oleh Al-Quran, berhasil membunuh jalut:

Dan Daud membunuh jalut. Allah memberinya kekuasaan/kerajaan dan hikmah serta mengajarkannya apa yang Dia kehendaki …

Jika demikian, kekhalifahan yang dianugerahkan kepada Daud a.s. bertalian dengan kekuasaan mengelola wilayah tertentu. Hal ini diperolehnya berkat anugerah Ilahi yang mengajarkan kepadanya al-hikmah dan ilmu pengetahuan.

Makna “pengelolaan wilayah tertentu”, atau katakanlah bahwa pengelolaan tersebut berkaitan dengan kekuasaan politik, dipahami pula pada ayat-ayat yang menggunakan bentuk khulafa : (Perhatikan ketiga ayat yang ditunjuk di atas). Ini, berbeda dengan kata khala’if, yang tidak mengesankan adanya kekuasaan semacam itu, sehingga pada akhirnya kita dapat berkata bahwa sejumlah orang yang tidak memiliki kekuasaan politik dinamai oleh Al-Quran khala’if; tanpa menggunakan bentuk mufrad (tunggal). Tidak digunakannya bentuk mufrad untuk makna tersebut agaknya mengisyaratkan bahwa kekhalifahan yang diemban oleh setiap orang tidak dapat terlaksana tanpa bantuan orang lain, berbeda dengan khalifah yang bermakna penguasa dalam bidang politik itu. Hal ini dapat mewujud dalam diri pribadi seseorang atau diwujudkannya dalam bentuk otoriter atau diktator.

Kalau kita kembali kepada ayat Al-Baqarah 30, yang menggunakan kata khalifah untuk Adam as., maka ditemukan persamaan-persamaan dengan ayat yang membicarakan Daud a.s., baik persamaan dalam redaksi maupun dalam makna dan konteks uraian.

Adam juga dinamai khalifah. Beliau, sebagaimana Daud, juga diberi pengetahuan –Wa ‘allama Adam al-asma’ kullaha– yang kekhalifahan keduanya berkaitan dengan Al-Ardha:

Inni ja’il fi al-ardhi khalifah (Adam) dan Ya Daud inna Ja’alnaka khalifatan fi al-ardh (Daud).

Adam dan Daud keduanya digambarkan oleh Al-Quran sebagai pernah tergelincir tetapi diampuni Tuhan. (Baca masing-masing QS 2: 36, 37, dan QS 38:22-25).

Sampai di sini, kita dapat mengambil kesimpulan sementara, yaitu:

(1) Kata khalifah digunakan oleh Al-Quran untuk siapa yang diberi kekuasaan mengelola wilayah, baik luas maupun terbatas. Dalam hal ini Daud (947-1000 S.M.) mengelola wilayah Palestina, sedangkan Adam secara potensial atau aktual diberi tugas mengelola bumi keseluruhannya pada awal masa sejarah kemanusiaan.(2) Bahwa seorang khalifah berpotensi, bahkan secara aktual, dapat melakukan kekeliruan dan kesalahan akibat mengikuti hawa nafsu. Karena itu, baik Adam maupun Daud diberi peringatan agar tidak mengikuti hawa nafsu. (Baca QS 20:16, dan QS 38:261.

Arti Kekhalifahan di Bumi

Muhammad Baqir Al-Shadr, dalam bukunya, Al-Sunan Al-Tarikhiyah fi Al-Qur’an, yang antara lain mengupas ayat 30 Surah Al-Baqarah dengan menggunakan metode tematik, mengemukakan bahwa kekhalifahan mempunyai tiga unsur yang saling kait-berkait. Kemudian, ditambahkannya unsur keempat yang berada di luar, namun amat menentukan arti kekhalifahan dalam pandangan Al-Quran.

Ketiga unsur pertama adalah:

  1. Manusia, yang dalam hal ini dinamai khalifah.
  2. Alam raya, yang ditunjuk oleh ayat Al-Baqarah sebagai ardh.
  3. Hubungan antara manusia dengan alam dan segala isinya, termasuk dengan manusia.

Hubungan ini, walaupun tidak disebutkan secara tersurat dalam ayat di atas, tersirat karena penunjukan sebagai khalifah tidak akan ada artinya jika tidak disertai dengan penugasan atau istikhlaf.

Itulah ketiga unsur yang saling kait-berkait, sedangkan unsur keempat yang berada di luar adalah yang digambarkan oleh ayat tersebut dengan kata inni jail/inna ja’alnaka khalifat yaitu yang memberi penugasan, yakni Allah SWT. Dialah yang memberi penugasan itu dan dengan demikian yang ditugasi harus memperhatikan kehendak yang menugasinya.

Menarik untuk diperbandingkan bahwa pengangkatan Adam sebagai khalifah dijelaskan oleh Allah dalam bentuk tunggal inni (sesungguhnya Aku) dan dengan kata ja’il yang berarti akan mengangkat. Sedangkan pengangkatan Daud dijelaskan dengan menggunakan kata inna (sesungguhnya Kami) dan dengan bentuk kata kerja masa lampau ja’alnaka (Kami telah menjadikan kamu).

Kalau kita dapat menerima kaidah yang menyatakan bahwa penggunaan bentuk plural untuk menunjuk kepada Allah mengandung makna keterlibatan pihak lain bersama Allah dalam pekerjaan yang ditunjuk-Nya, maka ini berarti bahwa dalam pengangkatan Daud sebagai khalifah terdapat keterlibatan pihak lain selain Allah, yakni masyarakat (pengikut-pengikutnya). Adapun Adam, maka di sini wajar apabila pengangkatannya dilukiskan dalam bentuk tunggal, bukan saja disebabkan karena ketika itu kekhalifahan yang dimaksud baru berupa rencana (Aku akan mengangkat) tetapi juga karena ketika peristiwa ini terjadi tidak ada pihak lain bersama Allah yang terlibat dalam pengangkatan tersebut.

Ini berarti bahwa Daud –dan semua khalifah– yang terlibat dengan masyarakat dalam pengangkatannya, dituntut untuk memperhatikan kehendak masyarakat tersebut, karena mereka ketika itu termasuk pula sebagai mustakhlif.

Tidak dikuatirkan adanya perlakuan sewenang-wenang dari khalifah yang diangkat Tuhan itu, selama ia benar-benar menyadari arti kekhalifahannya. Karena, Tuhan sendiri memerintahkan kepada para khalifah-Nya untuk selalu bermusyawarah serta berlaku adil.

Memang, dalam sejarah, terdapat khalifah-khalifah yang berlaku sewenang-wenang dengan alasan bahwa ia adalah wakil Tuhan di bumi. Namun, di sini ia sangat keliru dalam memahami dan mempraktekkan kekhalifahan itu.

Hubungan antara manusia dengan alam atau hubungan manusia dengan sesamanya, bukan merupakan hubungan antara Penakluk dan yang ditaklukkan, atau antara Tuan dengan hamba, tetapi hubungan kebersamaan dalam ketundukan kepada Allah SWT. Karena, kalaupun manusia mampu mengelola (menguasai), namun hal tersebut bukan akibat kekuatan yang dimilikinya, tetapi akibat Tuhan menundukkannya untuk manusia.

Ini tergambar antara lain dalam firman-Nya, pada surah Ibrahim ayat 32 dan Al-Zukhruf ayat 13.

Demikian itu, sehingga kekhalifahan menuntut adanya interaksi antara manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam sesuai dengan petunjuk-petunjuk Ilahi yang tertera dalam wahyu-wahyu-Nya. Semua itu harus ditemukan kandungannya oleh manusia sambil memperhatikan perkembangan dan situasi lingkungannya.

Dalam ayat 32 surah Al-Zukhruf ditegaskan bahwa,

Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain (agar mereka dapat saling mempergunakan). Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.

Adalah keliru, menurut hemat penulis, memahami arti sukhriya sebagai menundukkan. Tetapi, hubungan satu sama lain adalah hubungan al-taskhir, dalam arti semua dalam kedudukan yang sama dan yang membedakan mereka hanyalah partisipasi dan kemampuan masing-masing. Adalah logis apabila yang “kuat” lebih mampu untuk memperoleh bagian yang melebihi perolehan yang lemah.

Ayat di atas mengisyaratkan bahwa keistimewaan tidak dimonopoli oleh suatu lapisan atau bahwa ada lapisan masyarakat yang ditundukkan oleh lapisan yang lain. Karena, jika demikian maknanya, maka ayat tersebut di atas tidak akan menyatakan agar mereka dapat saling mempergunakan.

Ayat di atas menggunakan kata sukhriya bukannya sikhriya, seperti antara lain dalam surah Al-Mu’minun yang menggambarkan ejekan dan tekanan yang dilakukan oleh satu kelompok kuat terhadap kelompok lain yang dinamai oleh Al-Quran mustadh’afin. Ayat yang menjelaskan hubungan interaksi yang diridhai Allah adalah ayat yang menggunakan kata sukhriya.

Al-Baydhawi menafsirkan ayat Al-Zukhruf di atas dengan menyatakan bahwa “Sebagian manusia menjadikan sebagian yang lain secara timbal-balik sebagai sarana guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka.”

Inilah prinsip pokok yang merupakan landasan interaksi antar sesama manusia dan keharmonisan hubungan itu pulalah yang menjadi tujuan dari segala etika agama. Keharmonisan hubungan inilah yang menghasilkan etika itsar, sehingga etika agama tidak mengenal prinsip “Anda boleh melakukan apa saja selama tidak melanggar hak orang lain”, tetapi memperkenalkan “Mereka mendahulukan pihak lain atas diri mereka walaupun mereka sendiri dalam kebutuhan.” (QS 59:9)

Di atas juga telah dikemukakan bahwa hanya kemampuan (kekuatan) yang dapat membedakan seseorang dari yang lain, dan dari keistimewaan inilah segala sifat terpuji dapat lahir.

Kesabaran dan ketabahan merupakan etika atau sikap terpuji, karena ia adalah kekuatan, yaitu kekuatan seseorang dalam menanggung beban atau menahan gejolak keinginan negatif. Keberanian merupakan kekuatan karena pemiliknya mampu melawan dan menundukkan kejahatan. Dan kasih sayang dan uluran tangan adalah juga kekuatan; bukankah ia ditujukan kepada orang-orang yang membutuhkan dan lemah?

Demikianlah segala macam sikap terpuji atau etika agama.

Benar bahwa semakin kokoh hubungan manusia dengan alam raya dan semakin dalam pengenalannya terhadapnya, akan semakin banyak yang dapat diperolehnya melalui alam itu. Namun, bila hubungan itu sampai disitu, pastilah hasil lain yang dicapai hanyalah penderitaan dan penindasan manusia atas manusia. Inilah antara lain kandungan pesan Tuhan yang diletakkan dalam rangkaian wahyu pertama.

Sebaliknya, semakin baik interaksi manusia dengan manusia, dan interaksi manusia dengan Tuhan, serta interaksinya dengan alam, pasti akan semakin banyak yang dapat diman faatkan dari alam raya ini. Karena, ketika itu mereka semua akan saling membantu dan bekerjasama dan Tuhan di atas mereka akan merestui. Hal ini terungkap antara lain melalui surah Al-Jin ayat 16:

Dan bahwasanya, jika mereka tetap berjalan lurus di jalan itu (petunjuk petunjuk Ilahi), niscaya pasti Kami akan memberi mereka air segar (rezeki yang melimpah).

Demikian itu dua dari hukum-hukum kemasyarakatan (kekhalifahan) dari sekian banyak hukum kemasyarakatan yang dikemukakan Al-Quran sebagai petunjuk pelaksanaan fungsi kekhalifahan, yang sekaligus menjadi etika pembangunan.

Keharmonisan hubungan melahirkan kemajuan dan perkembangan masyarakat, demikian kandungan ayat di atas. Perkembangan inilah yang merupakan arah yang dituju oleh masyarakat religius yang Islami sebagaimana digambarkan oleh Al-Quran pada akhir surah Al-Fath, yang mengibaratkan masyarakat Islam yang ideal:

… sebagai tanaman yang tumbuh berkembang sehingga mengeluarkan tunasnya dan tunas itu menjadikan tanaman tersebut kuat lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas pokoknya . . . (QS 48:29)

Keharmonisan tidak mungkin tercipta kecuali jika dilandasi oleh rasa aman. Karena itu pula, setiap aktivitas istikhlaf (pembangunan) baru dapat dinilai sesuai dengan etika agama apabila rasa aman dan sejahtera menghiasi setiap anggota masyarakat. Dengan kata lain, pembangunan yang dihiasi oleh etika agama adalah “yang mengantar manusia menjadi lebih bebas dari penderitaan dan rasa takut”.

Kalau hal ini dikaitkan dengan kisah kejadian manusia, maka dapat pula dikatakan bahwa keberhasilan pembangunan dalam pandangan agama adalah pada saat manusia berhasil mewujudkan bayang-bayang surga di persada bumi ini.

Adam dan Hawa sebelum diperintahkan turun ke bumi, hidup dalam ketenteraman dan kesejahteraan. Tersedia bagi mereka sandang, pangan, dan papan; dan ketika itu mereka diperingatkan agar jangan sampai terusir dari surga karena akibatnya mereka akan bersusah payah memperolehnya (QS 20:117-119). Mereka juga diharapkan agar mengikuti petunjuk-petunjuk Ilahi, karena dengan demikian mereka tidak akan merasa takut atau merasa sedih.

Agama tidak mendefinisikan perkembangan masyarakat dan tujuan pembangunan sebagai pertambahan barang atau kecepatan pelayanan. Dalam hal ini Nabi saw. bersabda:

Barangsiapa yang tidak berpendapat bahwa Tuhan memiliki anugerah untuknya selain dari makanan, minuman dan kendaraan, maka sesungguhnya ia telah membatasi usahanya dan mempercepat kehadiran ajalnya.

Arah yang dituju oleh istikhlaf adalah kebebasan manusia dari rasa takut, baik dalam kehidupan dunia ini atau yang berkaitan dengan persoalan sandang, pangan dan papan, maupun ketakutan-ketakutan lainnya yang berkaitan dengan masa depannya yang dekat atau yang jauh di akhirat kelak. Ayat-ayat yang berbicara tentang la khawf ‘alayhim wa la hum yahzanun tidak harus selalu dikaitkan dengan ketakutan dan kesedihan di akhirat, tetapi dapat pula mencakup ketakutan dan kesedihan dalam kehidupan dunia ini.

Untuk mencapai rasa aman tersebut, ada sekian banyak sikap yang dituntut oleh agama dari para pemeluknya. Prof. Mubyarto mengemukakan lima hal pokok untuk mencapai hal tersebut:

  1. Kebutuhan dasar setiap masyarakat harus terpenuhi dan ia harus bebas dari ancaman dan bahaya pemerkosaan.
  2. Manusia terjamin dalam mencari nafkah, tanpa harus keterlaluan menghabiskan tenaganya.
  3. Manusia bebas untuk memilih bagaimana mewujudkan hidupnya sesuai dengan cita-citanya.
  4. Ada kemungkinan untuk mengembangkan bakat-bakat dan kemampuannya.
  5. Partisipasi dalam kehidupan sosial politik, sehingga seseorang tidak semata-mata menjadi objek penentuan orang lain.

Di sisi lain harus pula diingat bahwa kekhalifahan seperti telah dikemukakan di atas mengandung arti bimbingan agar setiap makhluk mencapai tujuan penciptaannya.

Lebih jauh dapat ditambahkan bahwa unsur keempat yang disebut di atas, digambarkan oleh Al-Quran dalam dua bentuk:

(1) Penganugerahan dari Allah (Inni jail fi al-ardh khalifah).

(2) Penawaran dari-Nya yang disambut dengan penerimaan dari manusia, sebagaimana yang tergambar dalam surah Al-Ahzab ayat 72:

Sesungguhnya kami menawarkan al-amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, namun mereka semua enggan dan kuatir, lalu (Kami tawarkan kepada manusia) maka mereka pun menerimanya, sesungguhnya mereka sangat aniaya lagi bodoh.

Tentu yang dimaksud dengan kecaman di atas adalah sebagian manusia, dan dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa dalam tugas kekhalifahan ada yang berhasil dengan baik dan ada pula yang gagal. Kesimpulan ini diperkuat pula oleh isyarat yang tersirat dari jawaban Allah atas pertanyaan malaikat:

Apakah engkau akan menjadikan di sana (bumi) siapa yang merusak dan menumpahkan darah sedang kami bertasbih dan memuji engkau? Tuhan berfirman (menjawab): “Aku tahu apa yang kalian tidak ketahui.” (QS 2:30).

Dari sini kita dapat beralih untuk melihat lebih jauh apa saja sifat-sifat khalifah yang terpuji dan apa pula ruang lingkup tugas-tugas mereka.

Sifat-sifat Terpuji Seorang Khalifah

Al-Tabrasi, dalam tafsirnya, mengemukakan bahwa kata Imam mempunyai makna yang sama dengan khalifah. Hanya saja -katanya lebih lanjut– kata Imam digunakan untuk keteladanan, karena ia terambil dari kata yang mengandung arti “depan” yang berbeda dengan khalifah yang terambil dari kata “belakang”.

Ini berarti bahwa kita dapat memperoleh informasi tentang sifat-sifat terpuji dari seorang khalifah dengan menelusuri ayat-ayat yang menggunakan kata Imam.

Dalam Al-Quran, kata Imam terulang sebanyak tujuh kali dengan makna yang berbeda-beda. Namun, kesemuanya bertumpu pada arti “sesuatu yang dituju dan atau diteladani” Arti-arti tersebut adalah:

(a) Pemimpin dalam kebajikan, yaitu pada Al-Baqarah ayat 124 dan Al-Furqan ayat 74.(b) Kitab amalan manusia, yaitu pada Al-Isra’ ayat 71.

(c) Al-Lawh Al-Mafhuzh, yaitu pada Yasin ayat 12.

(d) Taurat, yaitu pada Hud ayat 17 dan Al-Ahqaf ayat 12.

(e) Jalan yang jelas, yaitu pada Al-Hijr ayat 79.

Dari makna-makna di atas terlihat bahwa hanya dua ayat yang dapat dijadikan rujukan dalam persoalan yang sedang dicari jawabannya ini, yaitu ayat Al-Baqarah 124 yang berbunyi: [tulisan Arab] dan ayat Al-Furqan 74, yang berbunyi: [tulisan Arab].

Ayat yang terakhir ini, sebagaimana terlihat, hanya mengandung permohonan untuk dijadikan Imam (teladan) bagi orang-orang yang bertakwa sehingga tinggal ayat Al-Baqarah yang diharapkan dapat memberikan informasi.

Pada ayat tersebut, Nabi Ibrahim a.s. dijanjikan Allah untuk dijadikan Imam (Inni ja’iluka li al-nas Imama), dan ketika beliau bermohon agar kehormatan ini diperoleh pula oleh anak cucunya, Allah SWT menggarisbawahi suatu syarat, yaitu la yanalu ‘ahdiya al-zhalimin (Janji-Ku ini tidak diperoleh oleh orang-orang yang berlaku aniaya).

Keadilan adalah lawan dari penganiayaan. Dengan demikian, dari ayat di atas dapat ditarik satu sifat, yaitu sifat adil, baik terhadap diri, keluarga, manusia dan lingkungan, maupun terhadap Allah.

Perlu sekali lagi diingatkan bahwa para khalifah yang disebut namanya dalam Al-Quran (Adam dan Daud a.s.) keduanya pernah melakukan penganiayaan, baik terhadap diri maupun terhadap orang lain. Namun, mereka berdua bertobat dan mendapat pengampunan.

Peristiwa Adam dan penyesalannya cukup populer (baca antara lain QS 7:23), sedangkan “penganiayaan” yang dilakukan oleh Daud dapat terlihat pada kisah dua orang yang bertikai dan datang kepadanya meminta putusan (QS 38:22, dan seterusnya).

Menarik untuk dianalisis bahwa kedua orang yang bertikai itu berkata kepada Daud:

Berilah keputusan antara kami dengan hak/adil dan janganlah menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan lurus.

Dari ucapan kedua orang yang bertikai itu (yang pada hakikatnya tidak bertikai tetapi cara yang dilakukan Tuhan untuk memperingatkan Daud), terlihat betapa Tuhan menekankan pentingnya keadilan sampai-sampai permintaan untuk memberi putusan yang hak diikuti lagi dengan peringatan agar tidak menyimpang dari kebenaran yang pada dasarnya mengandung makna yang sama dengan permintaan pertama –bahkan walaupun Daud telah bertobat dan diterima tobatnya (QS 38:24-25). Namun, perintah untuk berlaku adil yang dikaitkan dengan tidak mengikuti hawa nafsu masih tetap ditekankan:

Wahai Daud, Kami telah menjadikan kamu khalifah di bumi, maka berilah putusan antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu … (QS 38:26)

Memberi keputusan yang adil saja dan tidak mengikuti hawa nafsu, belum memadai bagi seorang khalifah. Tetapi, ia harus mampu pula untuk merealisasikan kandungan permintaan kedua orang yang berselisih itu, yakni Wa ihdina ila sawa’ al-shirath.

Memahami penggalan ayat ini, dalam kaitannya dengan sifat-sifat terpuji seorang khalifah, baru akan menjadi jelas bila dikaitkan dengan ayat-ayat yang berbicara tentang Imam/a’immah, dalam kaitannya dengan pemimpin-pemimpin yang menjadi teladan dalam kebaikan. Untuk maksud tersebut, terlebih dahulu, kita akan membuka lembaran-lembaran Al-Quran untuk melihat ayat-ayat yang dimaksud.

Kata a’immah terdapat dalam lima ayat Al-Quran. Dua di antaranya dalam konteks pembicaraan tentang pemimpin-pemimpin yang diteladani orang-orang kafir, yakni Al-Taubah ayat 9, dan Al-Qashash ayat 4. Sedangkan tiga lainnya berkaitan dengan pemimpin-pemimpin yang terpuji, yaitu Al-Anbiya’ ayat 73, Al-Qashash ayat 5, dan Al-Sajdah ayat 24.

Kalau ayat-ayat di atas diamati, nyatalah bahwa QS 28:5 tidak mengandung informasi tentang sifat-sifat pemimpin. Dan ini berbeda dengan kedua ayat lainnya yang saling melengkapi.

Ada lima sifat pemimpin terpuji yang diinformasikan oleh gabungan kedua ayat tersebut, yaitu:

  1. Yahduna bi amrina.
  2. Wa awhayna dayhim fi’la al-khayrat.
  3. ‘Abidin (termasuk Iqam Al-Shalat dan Ita’Al-Zakat).
  4. Yuqinun.
  5. Shabaru.

Dari kelima sifat tersebut al-shabr (ketekunan dan ketabahan), dijadikan Tuhan sebagai konsideran pengangkatan Wa jaalnahum aimmat lamma shabaru. Seakan-akan inilah sifat yang amat pokok bagi seorang khalifah, sedangkan sifat-sifat lainnya menggambarkan sifat mental yang melekat pada diri mereka dan sifat-sifat yang mereka peragakan dalam kenyataan.

Di atas telah dijanjikan untuk membicarakan arti wa ihdina ila sawa al-shirath (QS 38:26), yang merupakan salah satu sikap yang dituntut dari seorang khalifah, setelah memperhatikan kandungan ayat-ayat yang berbicara tentang a’immat. Dalam surah Shad tersebut, redaksinya berbunyi Wa ihdina ila …, sedang dalam ayat-ayat yang berbicara tentang a’immat yang dikutip di atas, redaksinya berbunyi Yahduna bi amrina. Salah satu perbedaan pokoknya adalah pada kata yahdi. Yang pertama menggunakan huruf ila, sedang yang kedua tanpa ila. Al-Raghib Al-Isfahani menjelaskan bahwa kata hidayat apabila menggunakan ila, maka ia berarti sekadar memberi petunjuk; sedang bila tanpa ila, maka maknanya lebih dalam lagi, yakni “memberi petunjuk dan mengantar sekuat kemampuan menuju apa yang dikehendaki oleh yang diberi petunjuk”. Ini berarti bahwa seorang khalifah minimal mampu menunjukkan jalan kebahagiaan kepada umatnya dan yang lebih terpuji adalah mereka yang dapat mengantarkan umatnya ke pintu gerbang kebahagiaan. Atau, dengan kata lain, seorang khalifah tidak sekadar menunjukkan tetapi mampu pula memberi contoh sosialisasinya.

Hal ini mereka capai karena kebajikan telah mendarah daging dalam diri mereka. Atau, dengan kata lain, mereka memiliki akhlak luhur sebagaimana yang dapat dipahami dari sifat kedua yang disebutkan di atas, yakni Wa awhayna ilayhim fi’la al-khayrat.

Jika seorang berkata, “Yu’jibuni an taqum”, maka ini berarti bahwa lawan bicaranya ketika itu belum berdiri dan ia akan senang melihatnya berdiri. Pengertian ini dipahami dari adanya huruf an pada susunan redaksi tersebut. Sedangkan bila dikatakan, “Yu’jibuni qiyamuka”, maka redaksi yang tidak menggunakan an ini mengandung arti bahwa lawan bicaranya sudah berdiri dan si pembicara menyampaikan kepadanya kekagumannya atas berdirinya itu. Demikian uraian Abdul-Qadir Al-Jurjani yang disederhanakan dari Dala’il Al-Ijaz.

Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa seorang khalifah yang ideal haruslah memiliki sifat-sifat luhur yang telah membudaya pada dirinya.

Yuqinun dan ‘abidin merupakan dua sifat yang berbeda. Yang pertama menggambarkan tingkat keimanan yang bersemi di dalam dada mereka, sedangkan yang kedua menggambarkan keadaan nyata mereka. Kedua sifat ini sedemikian jelasnya sehingga tidak perlu untuk diuraikan lebih jauh.

Ruang Lingkup Tugas-tugas Khalifah

Di atas telah diuraikan bahwa seorang khalifah adalah siapa yang diberi kekuasaan mengelola suatu wilayah, baik besar atau kecil. Cukup banyak ayat yang menggambarkan tugas-tugas seorang khalifah. Namun, ada suatu ayat yang bersifat umum dan dianggap dapat mewakili sebagian besar ayat lain yang berbicara tentang hal di atas, yaitu:

Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi ini, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar … (QS 22:41)

Mendirikan shalat merupakan gambaran dari hubungan yang baik dengan Allah, sedangkan menunaikan zakat merupakan gambaran dari keharmonisan hubungan dengan sesama manusia. Ma’ruf adalah suatu istilah yang berkaitan dengan segala sesuatu yang dianggap baik oleh agama, akal dan budaya, dan sebaliknya dari munkar.

Dari gabungan itu semua, seseorang yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal dan budayanya terpelihara.


Jumat, 29 Agustus 2008

Mujtahid ,Persyaratan dan Tingkatannya

Rachmat Syafe’i (1999 : 104-106) menyebutkan syarat-syarat mujtahid sebagai berikut :1. Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Quran baik menurut bahasa maupun syari’ah.2. Menguasai dan mengetahui hadits-hadits tentang hukum baik menurut bahasa maupun syari’at.3. Menguasai Naskh dan mansukh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah supaya tidak salah dalam menetapkan hukum namun tidak diisyaratkan harus menghapalnya.4. Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma ulama, sehingga ijtihadnya tidak bertentangan dengan ijma.5. Mengetahui Qyas dan berbagai persyaratnnya serta mengistimbatkannya karena Qyas merupakan kaidah dalam berijtihad.6. Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahsa serta problemaikanya.7. Mengetahui ilmu Ushul Fiqih yang merupakan pondasi dari ijtihad.8. Mengathui maqashidu Asy-Syari’ah (tujuan syari’at secara umum karena bagaimanapun juga syari;at itu berkaitan dengan maqashidu Asy-Syari’ah atau rahasia disayari’atkannya suatu hukum.Menurut Ash-Shiddieqy (1953 : 110-116) dalam bukunya Pengantar Hukum Islam, bahwa syarat-syarat mujtahid anatara lain :1. Mengetahui segala ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.2. Mengatahui masalah-masalah yang telah diijmakan oleh para ahlinya.3. Menegtahui Nasikh-mansukh4. Mengatahui dengan sempurna bahsa Arab dan ilmu-ilmunya.5. Mengetahui ushul Fiqih6. Mengetahui asrarusy Syari’ah (Rahasia-rahasia Tasyrie).7. Mengetahui Quwa’idil Fiqhiyah (kaedah-kaedah) fiqih yang kulliyah yang diistimbatkan dari dalil-dalil kuliy dan maksud-maksud syara’.Menurut M. Husen (2003 : 46 : 48) dalam bukunya Perbandingan Madzhab bahwa syarat-syarat Mujtahid anatara lain :1. Mengatahui bahasa Arab dengan baik dalam segala seginya, sehinga memungkinkan I menguasai pengertian susunan kata-katanya (usluh) dan rasa bahasanya (dzauq).2. Mengathui masalah-masalah yang hukumnya telah disepakati ulama (ijma ulama).3. Mengatahui segi-segi pemakaian qiyas)4. Mengatuhi Urf orang banyak dan jalan-jalan yang dipandang dapat mendatangkan kebaikan dan keburukan.5. Mengetahui Ushul Fiqih.6. Mengetahui Qawa’idil Fiqhiyah yaitu kaidah-kaidah fiqih yang kully yang diistimewakan dari dalil dan maksud-maksud syara’.7. Mengetahui asrarusy Syari’ah (Rahasia-rahasia Tasyrie).Menurut Mukhtar Yahya (1993 : 382) dalam bukunya Dasar-dsar Pembinaan hukum bahwa syarat-syarat mujtahid adalah sebagai berikut :1. Menguasai ilmu bahsa Arab dengan segala cabangnya2. Mengatahui Naskh-Naskh Al-Quran perihal hukum-hukum syari’at yang dikandungnya.3. Mengetahui Naskh-naskh Al-Hadits.4. Mengetahui maqashidus syarai’ahMenurut Al-Hanafie (1989 : 151-152) dalam bukunya Ushul Fiqih bahwa syarat-syarat mujtahid antara lain :1. Mengetahui Naskh Al-Qur’an dan Al-Hadits2. Mengetahui soal-soal ijma’3. Mengetahui bahsa Arab sehingga dapat mengerti idea-ideanya.4. Mengetahui ilmu ushul fiqih dan harus kuat dalam ilmu ini karena ilmu ushul giqih menjadi dasar-dasar pokok ijtihad.5. Mengatahui naskh dan mansukh, sehingga tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dimansukh.Menurut Dede Rosyada (1997 : 139-140), dalam bukunya Ushul Fiqih bahwa syarat-syarat mujtahid antaar lain :1. Harus faham dengan baik makna ayat-ayat hukum yang tertuang dalam Al-Quran.2. Harus memahami dengan baik makna hadits-hadits hukum baik makna kebahasaannya maupun makna syar’inya.3. Harus menguasai bahasa Arab dengan baik.4. Harus mengetahui nama-nama fiqh yang telah dikemukakan para ulama dalam bentuk kesepakatan bulat (ijma’).5. Harus menguasai ilmu-ilmu ushul al-fiqh yakni menguasai dengan baikkaidah-kaidah ushul al-fiqh, dasar-dasar serta kegunaannya,maksud-maksud persyra’atan norma hukum bagi kehidupan manusia, logika dedukatif dan indokatif srta mengetahui perbeda-perbedaan aliran dalam perumusan kaidah-kaidah tersebut.Dari beberapa buku yang membahas tentang ijtihad dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) anatar lain :1. Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Quran baik menurut bahasa maupun syari’ah.2. Menguasai Naskh-naskh Al-Qur’an perihal hukum-hukum syari’at yang dikandungnya, ayat-ayat hukum dan cara mengistimewakan hukum dari padanya.3. Menguasai dan mengetahui hadits-hadits tentang hukum baik menurut bahasa maupun syari’at.4. Mengatahui naskh-naskh Al-Hadits yakni mengetahui hukum syariah yang didatangkan oleh hadits dan mampu mengeluarkan (istimewakan). Hukum perbuatan orang mukallah dari padanya.5. Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma ulama, sehingga ijtihadnya tidak bertentangan dengan ijma.6. Mengetahui Qyas dan berbagai persyaratnnya serta mengistimbatkannya karena Qyas merupakan kaidah dalam berijtihad.7. Mengetahui ilmu Ushul Fiqih yang merupakan pondasi dan ijtihad.8. Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahsa serta problemaikanya.9. Mengetahui moqashidu Asy-Syari’ah (tujuan syari’at) secara umum.10. Mengetahui asrarusy Syari’ah (Rahasia-rahasia Tasyrie).11. Mengetahui Quwa’idil Fiqhiyah (kaedah-kaedah) fiqih yang kulliyah yang diistimbatkan dari dalil-dalil kuliy dan maksud-maksud syara’.

TINGKATAN MUJTAHID
Rachamat Syafe’i dalam bukunya Ushul Fiqih menyebutkan(1999 : 108-109) dalam
tingkatan mujtahid terbagi dalam 5 tingkatan, yaitu :1. Mujtahid mustakil adalah seorang mutahid yang bebas memiliki, menggunakan kaidah-kaidah yang ia buat sendiri, dia menyusun fiqih-nya sndiri yang berbeda dengan madzhab yang ada.2. Mujtahid mutlaq ghairul mustakil adalah orang yang memiliki kriteria seperti mujtahid mustakin, namun dia tidak menciptakan kaidah-kaidahnya tetapi mengikuti metode salam imam madzhab.3. Mujtahid muqyyad adalah mujtahid yang terikat oleh madzhab-madzhab imamnya.4. Mujtahid tarjih adalah yang belum sampai derajatnya pada mujtahid tkhriz.5. Mujtahid fatwa adalah orang yang memiliki kemampuan dalam memahami fatwa-fatwa imam madzhabnya dengan baik, beserta dasar-dasar argumentasinya sehingga dapat menjelaskan kepada orang lain secara terang dan rinci.Menurut Ash-Shiddiey (1953 : 118) dalam bukunya Pengantar Hukum Islam bahwa tingkatan mujtahid terbagi 4 yaitu :1. Mujtahid Fisy-syar’I adalah orang yang membangun suatu madzhab yang tertentu.2. Mujtahid Fill madzhab adalah orang yang tidak membentuk suatu madzhab sendiri tetapi mengikuti salah satu dari seorang madzhab.3. Mujtahid fill masail/mujtahid fil fulnya adalah berijtihad hanya beberapa masalah tidak dalam soal-soal pokok yang umum.4. Mujtahid Muqayad adalah orang-orang yang mengikat diri dengan pendapat-pendapat salaf dan mengikuti ijtihad mereka.Menurut M. Husen (2003 : 58-59) dalam bukunya Perbandingan Madzhab bahwa tingkatkan mujtahid terbagi 4 yaitu :1. Mujtahid yang mengetahui kitabullah, sunnah rasul-Nya dan pendapat-pendapat sahabat.2. Mujtahid yang terikat dalam suatu madzhab imam yang diikutinya.3. Mujtahid yang dalam imam yang ikuti, berusaha menguatkan madzhab dengan dalil pengetahuan dengan baik fatwa-fatwa imamnya.Menurtu Mukhtar Yahya (1993 : 383-384) dalam buku Dasar-Dasar Pembinaan Hukum bahwa tingkatan mujtahid terbagi 4 yaitu :1. Mujtahid Fisy-syar’I adalah orang yang berkemampuan mengijtihadkan seluruh masyalah syari’at yang hasilnya diikuti dan dijadikan pedoman oleh orang-oerang yang tidak sanggup berijtihad.2. Mujtahid Fill madzhab adalah mujtahid yang hasil ijtihadnya tidak sampai membentuk madzhab tersendiri, akan tetapi mereka cukup mengikuti salah seorang imam madzhab yang telah ada dengan bebrapa pervedaan baik dalam bebrapa masalah yang utama maupun dalam bebrapa masalah cabang.3. Mujtahid fill masail adalah Mujtahid yang mengarahkan ijtihadnya kepada masalah tertentu dari suatu madzhab bukan kepada dasar-dasar pokok yang bersifat umum.4. Mujtahid muqayyad adalah mujtahid yang mengikatkan diri dari menganut pendapat-pendapat ulama salaf dengan mengetahui sumber dan dalalah-dalalahnya.Menurut A. Hanafie (1989 : 153-154) dalam bukunya Ushul Fiqih bahwa tingkatan mujtahid terbagi 3 yaitu :1. Mujtahid Mutlaq yaitu yang mempunyai sayarat-syarat ijtihad dan memberikan fatwa dalam segala hukum dengan tidak terikat oleh madzhab.2. Mujtahid mantasib adalah orang yang mempunyai syarat-syarat ijtihad tetapi tergabungkan dirinya kepada suatu madzhab.3. Mujtahid Muqayyad.Menurut Dede Rosyada (1997 : 150-152) dalam buku Ushul Fiqih bahwa tingkatan mujtahid terbagi 2 yaitu :1. Mujtahid Mutlak terbagi menjadi 2 yaitu mujtahid muthlak Mustaqil (mandiri) dan mujtahid muthlaq ghair mustaqil.2. Mujtahid ghair mutlak terbagi 3 yaitu mujtahid takhrij, mujtahid tajih dan mujtahid fatwa.Dari beberapa buku yang membahas tentang ijtihad dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkatan mujtahid adalah sebagai berikut :1. Mujtahid mustakil adalah seorang mutahid yang bebas memiliki, menggunakan kaidah-kaidah yang ia buat sendiri, dia menyusun fiqih-nya sndiri yang berbeda dengan madzhab yang ada.2. Mujtahid mutlaq ghairul mustakil adalah orang yang memiliki kriteria seperti mujtahid mustakin, namun dia tidak menciptakan kaidah-kaidahnya tetapi mengikuti metode salam imam madzhab.3. Mujtahid muqayyad adalah mujtahid yang terikat oleh madzhab-madzhab imamnya.4. Mujtahid tarjih adalah yang belum sampai derajatnya pada mujtahid tkhriz.5. Mujtahid fatwa adalah orang yang memiliki kemampuan dalam memahami fatwa-fatwa imam madzhabnya dengan baik, beserta dasar-dasar argumentasinya sehingga dapat menjelaskan kepada orang lain secara terang dan rinci.6. Mujtahid Fisy-syar’I adalah orang yang membangun suatu madzhab yang tertentu.7. Mujtahid Fill madzhab adalah orang yang tidak membentuk suatu madzhab sendiri tetapi mengikuti salah satu dari seorang madzhab.8. Mujtahid fill masail/mujtahid fil fulnya adalah berijtihad hanya beberapa masalah tidak dalam soal-soal pokok yang umum.9. Mujtahid munstasib adalah orang yang mempunyai syarat-syarat ijtihad tetapi tergabungkan dirinya kepada suatu madzhab.

Jumat, 15 Agustus 2008

Asbabun Nuzul

Banyak hal yang menjadikan ilmu asbabun nuzul dalam ilmu Al-Qur'an menjadi sangat fital dalam memahami ayat-ayat al-Qur'an, karenanya kebanyakan ulama begitu memperhatikan ilmu tentang Asbabun Nuzul bahkan ada yang menyusunnya secara khusus. Diantara tokoh (penyusunnya) antara lain Ali Ibnu al-Madiny guru Imam al-Bukhari r.a.

Kitab yang terkenal dalam hal ini adalah kitab Asbabun Nuzul karangan al-Wahidy sebagaimana halnya judul yang telah dikarang oleh Syaikhul Islam Ibnu Hajar. Sedangkan as-Sayuthy juga telah menyusun sebuah kitab yang lengkap lagi pula sangat bernilai dengan judul Lubabun Nuqul Fi Asbabin Nuzul. Sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Oleh karena pentingnya ilmu asbabun nuzul dalam ilmu Al-Qur'an guna mempertegas dan mempermudah dalam memahami ayat-ayatnya, dapatlah kami katakan bahwa diantara ayat Al-Qur'an ada yang tidak mungkin dapat dipahami atau tidak mungkin diketahui ketentuannya/hukumnya tanpa ilmu Asbabun Nuzul. Sebagai contoh firman Allah SWT:

Dan kepunyaan Allahlah timur dan barat, maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas rahmat-Nya lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 115).

Dari ayat tersebut dapat dipahami bolehnya melakukan shalat menghadap ke selain kiblat. Pemahaman seperti ini adalah salah, karena menghadap kiblat adalah salah satu syarat sahnya shalat. Dengan ilmu asbabun nuzul dapatlah dipahami secara jelas, dimana ayat di atas turun sehubungan dengan kasus seseorang yang ada dalam perjalanan dan tidak mengetahui kiblat serta arah, karena itu ia boleh berijtihad untuk memilih arah dan selanjutnya ia melakukan shalat. Ke mana saja ia menghadap dalam shalatnya maka shahlah shalatnya. Ia tidak harus mengulangi kembali disaat ia mengetahui arah yang sebenarnya andaikata salah. Dengan demikian maka ayat di atas tidaklah bersifat umum tetapi bersifat khusus bagi seseorang yang tidak mengetahui kiblat dan arah.

Contoh lain yang berhubungan dengan pentingnya ilmu Asbabun Nuzul dalam memahami ayat adalah firman Allah SWT:

Sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Mâidah: 90).

Diantara beberapa orang sahabat Rasul bertanya: "Bagaimanakah halnya dengan orang-orang yang berperang di jalan Allah dan telah meninggal sedang mereka biasa meminum khamar padahal khamar tersebut adalah keji?". Sehubungan dengan itu maka turunlah ayat yang menjelaskan bahwa peminum khamar sebelum diharamkan, Allah memaafkannya. Ia tidak berdosa dan tidak bersalah karena Allah tidak akan memberikan hukuman atas perbuatan seorang hamba sebelum Islam atau sebelum turunnya pengharaman. Karena itu maka ayat tersebut berdasarkan susunannya dapat dipahami secara tegas terhadap haramnya minuman khamar.

Apa arti Asbabun Nuzul

Terkadang ada satu kasus (kejadian). Dari kasus tersebut turun satu atau beberapa ayat yang berhubungan dengan kasus tersebut, itulah yang disebut dengan Asbabun Nuzul. Dari segi lain, kadang-kadang ada suatu pertanyaan yang dilontarkan kepada Nabi SAW, dengan maksud minta ketegasan tentang hukum syara' atau mohon penjelasan secara terperinci tentang urusan agama, oleh karena itu turun beberaa ayat, yang demikian juga disebut Asbabun Nuzul.

Contoh peristiwa yaitu hadits yang diriwayatkan Bukhari dari Khabbab ibnul Arat r.a. ia berkata: "Saya adalah tukang besi, Saya menghutangkan kepada Ash ibnu Wail. Suatu ketika saya datang kepadanya untuk menagih piutangku". Ia menjawab: "Saya tidak akan membayar hutangku kepadamu sebelum engkau mengkufurkan Muhammad dan beralih menyembah Lata dan Uzza". Saya menjawab: "Aku tidak akan mengkufurkannya sehingga engkau dimatikan Allah dan dibangkitkan kembali". Jawab Ash Ibnu Wail: "Kalau begitu kelak aku akan mati dan dibangkitkan kembali?". "Tunggu dulu, hari ini juga akan kudatangkan harta dan anak untuk membayar hutang kepadamu". Karena kasus ini Allah menurunkan ayat:

Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat kami dan dia mengatakan pasti aku akan diberi harta dan anak. Adakah ia melihat yang ghaib atau ia telah membuat perjanjian di sisi Tuhan yang Maha Pemurah?. Sekali-kali tidak, Kami akan menulis apa yang ia katakan dan benar-benar Kami akan memperpanjang adzab untuknya dan kami akan mewarisi apa yang ia katakan itu, dan ia akan datang kepada Kami dengan seorang diri. (QS. Maryam: 77-80).

Oleh karena itu persiapkan diri kita untuk mengenal asbaabun nuzul ini dengan baik, sehingga minimal walau pun kita bukan ulama, dai ataupun juru dakwah dari mimbar ke mimbar setidaknya dengan memahami ilmu ini kita dapat mendeteksi sejak dini kemungkinan penyimpangan dalam memahami ayat yang datang kepada kita. Wallahu a'lambissawab.

Ilmu Apa Saja yang diperlukan untuk Memahami al-Qur’an dengan Baik?

1.Ilmu tentang Wahyu,

2.Makki dan Madani

3.Pengetahuan tentang ayat yang turun diawal dan diakhir.

4.Asbabun Nuzul.

5.Proses Turunnya al-Qur’an.

6.Proses pengumpulan dan penertiban al-Qur’an.

7.Turunnya al-Qur’an dengan tujuh huruf.

8.Macam-macam Qira’at dan para ahlinya.

9.Kaidah yang diperlukan para Mufassir.

10. Muhkam dan Mutasyabih.

11. Amm dan Khass.

12.Nasikh dan Mansukh.

13.Mutlaq dan Muqayyad.

14.Mantuq dan Mafhum.

15.I’jazul Qur’an.

16.Amsalul Qur’an.

17.Qasam-qasam Qur’an.

18.Jadal (debat) dalam Qur’an.

19.Kisah-kisah dalam Qur’an.

20.Terjemah Qur’an.

21. Tafsir dan Ta’wil.

Mutasyabihat.

Muqadimah

Al- Qur’an sering kali dipakai sebagai dalil untuk memperkuat pendapat seseorang atau suatu golongan. Adalah kenyataan bahwa di dalam al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat yang secara harfiah dan sepintas lalu memberikan pengertian-pengertian yang seolah-olah bertolak belakang satu sama lain dan ini sering dikategorikan sebagai ayat-ayat mutasyabihat dan ada kalanya justru aya-ayat yang sudah jelas tanpa pertentangan atau diistilahkan muhkam di jadikan samar dengan pembiasan makna dengan tujuan-tujuan tertentu. Kajian ayat-ayat mutasyabihat ini mudah-mudahan membantu memahami hal ini sehingga kita bisa bersikap seperti apa yang seharusnya dalam mensikapi ayat-ayat seperti ini.

Mutasyabih secara Umum

Dalam Berinteraksi dengan al-Qur’an, Dr. Yusuf al-Qordowi menukil Mufradatnya Raghib al-Asfahani yang mengatakan bahwa ayat-ayat dalam al-Qur’an terbagi menjadi:1. Muhkam secara mutlak, 2.Mutasyabih secara mutlak, 3 Muhkam dari satu segi dan mutasyabih dari segi yang lain. Sedangkan al-Mutasyabih secara global dapat dibagi kepada, 1.Mutasyabih dari segi lafal saja, 2.Mutasyabih dari segi maknanya saja. 3.. Mutasyabih dari keduanya[1]

Mutasyabih secara bahasa berasal dari kata Tasybih artinya penyerupaan sedangkan tasyabuh ialah bila salah satu dari dua hal serupa.

Menyimpang sedikit, dalam ilmu bahasa, tasybih merupakan salah satu bagian dari ilmu balaghah yang menciptakan majas untuk memperindah dan memperkuat arti suatu kalimat.

Contoh dalam bentuk kalimat-kalimat yang mengandung unsur penyerupaan.

1......(aslinya dalam khat arab)

Bintang kejora itu merah seperti rona pipi kekasih dan kerlipannya bagaikan degup hati seseorang yang kasmaran.

2.....

Bila aku rela maka aku setenang air yang jernih; dan bila aku marah maka kau sepanas api yang menggejolak.

3. Al Mutanabi memuji Kafur:

Bila aku dapat meraih cintamu, maka harta tiada berharga, sehebat apapun apa-apa yang di atas debu tetaplah debu.

4. Penyusun Kalilah wa dimmah menyatakan:

Seorang yang memiliki harga diri(muru’ah) itu dimuliakan meskipun tanpa harta, seperti singa, tetap ditakuti meskipun ia diam dan termangu.[2]

Secara istilah mutasyabih memiliki makna,keadaan dimana salah satu dari dua hal tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya keserupaan baik secara nyata maupun abstrak.[3] Allah berfirman:

Al-baqarah [2]:25

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٥)

Maksudnya sebagian buah-buahan surga itu serupa dengan buah-buahan yang dikenal penduduk surga ketika masih di dunia dari segi bentuk dan warna tetapi berbeda dari segi ukuran, rasa dan hakikat. Dikatakan pula mutasyabih artinya mutamasil, (sama) dalam perkataan dan keindahannya. Jadi tasyabuh al-kalam adalah kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagiannya membetul sebagian yang lain.

Dengan pengertian inilah Allah mensifati al-Qur’an bahwa seluruhnya mutasyabih, sebagaimana ditegaskan dalam ayat:

اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ (٢٣)

23. Allah telah menurunkan Perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang [1312], gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. dan Barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun.

[1312] Maksud berulang-ulang di sini ialah hukum-hukum, pelajaran dan kisah-kisah itu diulang-ulang menyebutnya dalam Al Quran supaya lebih kuat pengaruhnya dan lebih meresap. sebahagian ahli tafsir mengatakan bahwa Maksudnya itu ialah bahwa ayat-ayat Al Quran itu diulang-ulang membacanya seperti tersebut dalam mukaddimah surat Al Faatihah. (az-zumar [39]:23)

Dengan demikian maka ”Al-Qur’an itu seluruhnya adalah mutasyabih.” yang maksudnya Qur’an itu sebagian kandungnya serupa dengan sebagian yang lain dalam kesempurnaan dan keindahan, dan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula makananya. Terkait dengan pernyataan ini pemakalah berpendapat, seluruh ayat dalam Al-qur’an memiliki lebih dari satu makna. Yang dikenal sebagai ayat-ayat muhkan sekalipun. Misalnya ayat-ayat yang menceritakan kematian Fir’aun secara detail dan jelas tetap menyiratkan makna berupa nasihat untuk orang-orang yang hidup dikemudian hari untuk menjadikan fir’aun sebagai cerminan.

Inilah kemudian yang dimaksud dengan seluruh al-Qur’an adalah mutasyabih.

Mutasyabih dalam arti Khusus

Ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang oleh Allah dijadikan mempuinyai sifat-sifat tertentu sehingga pengertiannya rancu bagi orang yang mendengarnya dan untuk mengetahuinya diperlukan pengacuan kepada ayat-ayat lain yang muhkamat dengan melihat qarinah (konteks pembicaraannya).[4]

Dalam Alqur’an:

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلا أُولُو الألْبَابِ (٧)

Dialah yang menurunkan al-Kitab(Qur’an) kepadamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi al-Qur’an dan yang mutasyabihat,. Adapun orang-orang yang dalam hatinya cenderung kepada kesesatan, mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat daripadanya unutk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: Kami beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat. Semua itu dari sisi tuhan kami.....” Ali Imran {3}:7).

Mensikapi Ayat-ayat Mutasyabihat yang Khusus

Terdapat perbedaan pendapat mengenai kemungkinan mengetahui ayat-ayat mutasyabihat. Sumber perbedaaan pendapat ini berpangkal pada masalah waqaf dalam ayat Warrasikhuna fil ’ilmi . Apakah kedudukan lafadz ini sebagai mubtada’ yang khobarnya adalah yakuuluuna , dengan wawu diperlakukan sebagai huruf isti’naf (permulaan) dan waqaf dilakukan pada lafadz wamaa ya’lamu ta’wilahu illalLah.Ataukah ia ma’tuf, sedang lafadz wayakuuluuna, menjadi hal dan waqafnya pada lafadz warrasikhuunafil’ilmi.

.. ,.

Pendapat pertama diikuti Ubai bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, sejumlah sahabat, Tabi’in, dan lainnya.Berdasar dari keterangan yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya, bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ia membaca: Wamma ya’lamu ta’wiilahu illallahu wayakuulurraasikhuunafil’ilmi aamannaabihi.

Dan dengan qiraah Ibnu Mas’ud Wainnata;wiilahuilla’inndallaahiwarrasikhuuna fil’ilmiyakuuluuna aamannaabihi.

Juga dengan ayat itu sendiri yang menyatakan celaan terhadap orang-orang yang mengikuti mutasyabih dan mensifatinya sebagai orang-orang yang hatinya cenderung kepada kesesatan.

Dari Aisyah, ia berkata Rasullulah membaca ayat ini huwalladziiannzala ‘alaikalkitaaba sampai dengan ululalbaab. Kemudian berkata “Apabila kamu melihat orang yang mengikuti mutasyabihat mereka itulah yang disinyalir Allah maka waspadalah terhadap mereka.

Pendapat kedua yang menyatakan wawu sebagai huruf ataf dipilih sebagian ulama lain yang dipelopori oleh mujahid, Diriwayatkan dari mujahid, ia berkata: “Saya telah membacakan mushaf kepada Ibnu Abbas dari fatihah sampai tamat. Saya pelajari sampai paham setiap ayatnya dan saya tanyakan kepadanya tentang tafsirnya.

Pendapat ini dipilih juga oleh An-Nawawi dalam syarah muslimnya. Ia menegaskan, inilah pendapat yang paling sahih, karena tidak mungkin Allah menyuruh hambanya dengan sesuatu yang tidak dapat diketahui maksudnya oleh mereka.

Kompromi dua pendapat

Dengan merujuk pada makna takwil dua pendapat di atas tidak bertentangan karena lafadz takwil digunakan untuk menunjukkan tiga makna.

1 Memalingkan sebuah lafadz dari makna yang kuat kepada makna yang lemah.

2 Takwil dengan makna tafsir (menerangkan dan menjelaskan) yaitu pembicaraan untuk menafsirkan lafadz agar maknanya dapat dipahami.

3 Takwil sebagai penjelasan substansi.

Contoh bentuk substansi dari suatu makna sebagaimana dalam hadits :

Rasulullah SAW mengucapkan dalam ruku’ dan sujudnya, Subhana allahuma rabbana wa bihamdika. Allahumagfirli.” Bacaan ini sebagai takwil beliau terhadap Qur’an, yakni firman Allah,”Fa sabbih bi hamdi rabbika wastagfirhu, innahu kaana tawwaaba,[5]

Takwil yang tercela.

Takwil yang tercela adalah takwil yang pertama, yakni memalingkan makna yang rajih kepada makna yang marjuuh .Takwil seperti ini banyak digunakan sebagian ulama mutaakhirirn untuk tujuan lebih memahasucikan Allah SWT dari keserupaan makhluk yang mereka sangka. Misal ketika mereka mentawilkan tangan ”al-yad” dengan kekuasaan ”al-qudrah” karena khawatir ada kesamaan tangan Allah dengan tangan makhluknya. Justru hal ini memaksa mereka untuk membuang segala seseuatu dari Allah yang ada pada makhluknya. Padahal qudrah pun (kekuasaan) ada keserupaannya pada makhluk. Jadi jika penetapan ”tangan di anggap batil dan terlarang, karena ada unsur keserupaan, maka penetapan ”kekuasaan” pun menjadi batil dan terlarang. Dengan demikian, maka tidak dianggap bahwa lafaz ini ditakwilkan, dalam arti di palingkan dari makana yang rajih kemakna yang marjuh.[6]

Kesimpulan.

Dalam al Qur’an terdapat ayat –ayat yang mutasyabihat secara khusus,dan secara umum seluruh ayat al-Qur’an adalah mutasyabihat. Dalam mensikapinya ada batasan-batasan tertentu untuk mentafsirkannya dan ada batasan-batasan tertentu untuk mendiamkannya. Dengan sifat mutsyabih ini al-Qur’an justru semakin nampak keagungan dan mukjizatnya yang abadi,.

Daftar Pustaka

1.Studi Ilmu-Ilmu Al Qur’an, Manna Khalil al- Qattan

2. Al Balaghatul Waadhihah, Ali al-Jarim dan Musthafa Amin

3. Mutasyabih, Abdul Jabbar

4. Berinteraksi dengan al-Qur’an, Dr. Yusuf al-Qordowi,Daruss Syuruq.



[1] Berinteraksi dengan al-Qur’an, Dr. Yusuf al-Qordowi,h.386.

[2] Al Balaghatul Waadhihah Ali al-Jarim dan Musthafa Amin, h 31

[3] Studi Ilmu-Ilmu Al Qur’an, Manna Khalil al- Qattan ,h.31.

[4] Mutasyabih, Abdul Jabbar ,h.19.

[5] Studi Ilmu-Ilmu Al Qur’an, Manna Khalil al- Qattan

[6]Ibid

Selasa, 12 Agustus 2008

Penulisan Alqur'an

Di zaman Rasulullah SAW,

Al Qur'an ditulis oleh penulis-penulis wahyu di atas pelepah kurma, kulit binatang, tulang dan batu. Ada yang penuh tiga puluh juz, ada juga beberapa sahabat yang menulis sendiri beberapa juz dan surat yang mereka hafal.

di masa Abu Bakar As Shiddiq. Atas anjuran Umar ra., Abu Bakar ra. memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan ayat-ayat Al Qur'an dari para penulis wahyu menjadi satu mushaf.
di masa Usman bin 'Affan.
Untuk pertama kali Al Qur'an ditulis dalam satu mushaf. Penulisan ini disesuaikan dengan tulisan aslinya yang terdapat pada Hafshah bt. Umar. (hasil usaha pengumpulan di masa Abu Bakar ra.). Dalam penulisan ini sangat diperhatikan sekali perbedaan bacaan (untuk menghindari perselisihan di antara ummat). Usman ra. memberikan tanggung jawab penulisan ini kepada Zaid Bin Tsabit, Abdullah Bin Zubair, Sa'id bin 'Ash dan Abdur-Rahman bin Al Haris bin Hisyam. Mushaf tersebut ditulis tanpa titik dan baris. Hasil penulisan tersebut satu disimpan Usman ra. dan sisanya disebar ke berbagai penjuru negara kekuasaan Islam.

Pemberian titik dan baris,

masa Mu'awiyah bin Abi Sofyan, Abul Asad Ad-dualy ditugaskan untuk meletakkan tanda bacaan (i'rab) pada tiap kalimat dalam bentuk titik untuk menghindari kesalahan dalam membaca.

masa Abdul Malik bin Marwan, Al Hajjaj bin Yusuf ditugaskan untuk memberikan titik sebagai pembeda antara satu huruf dengan lainnya (Baa'; dengan satu titik di bawah, Ta; dengan dua titik di atas, Tsa; dengan tiga titik di atas). Pada masa itu Al Hajjaj minta bantuan kepada Nashr bin 'Ashim dan Hay bin Ya'mar.

masa penulisan syakal atau tanda baca (i'rab) seperti: Dhammah, dengan huruf waw kecil diatas,Fathah dengan alif miring di atas, Kasrah dengan alif miring di bawah dan Sukun berupa huruf ha kecil, mengikuti cara pemberian baris yang telah dilakukan oleh Khalil bin Ahmad Al Farahidy.